You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Kendaraan Terjaring Uji Emisi di Joglo
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

13 Kendaraan Terjaring Pengawasan Emisi di Jalan Joglo Raya

Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan empat terjaring pengawasan uji emisi di Jalan Joglo Raya, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penataan hukum uji emisi

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Pencemaran dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo mengatakan, razia uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan empat di lokasi dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penataan hukum uji emisi," ujarnya, Selasa (1/3).

Kegiatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi akan Digelar di 24 Ruas Jalan

Ia menyebutkan, 32 kendaraan yang diperiksa emisi gas buangnya terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua. 

Hasilnya, diketahui delapan kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua dinyatakan tidak lulus uji emisi.

"Melalui pengawasan emisi kendaraan ini, masyarakat diharapkan jadi patuh akan aturan," ucapnya.

Sukron (38) pemilik kendaraan roda dua mengaku sangat mendukung pengawasan emisi ini. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kendaraan yang sudah diuji emisi atau sebaliknya.

"Ini diperlukan untuk menjaga kualitas udara di DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye928 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye845 personBudhi Firmansyah Surapati